Bila Terbukti Terlibat, Gatot Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Tragedi Berdarah di Kalibata City

Bila Terbukti Terlibat, Gatot Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

- detikNews
Rabu, 16 Okt 2013 12:07 WIB
Jakarta - Gatot Supiartono sedang menjalani pemeriksaan polisi kasus pembunuhan Holly Angela Ayu (37). Bila terbukti terlibat dan menjadi tersangka pembunuhan tersebut, Gatot bisa dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

"Kemungkinan kenaikan status dari saksi jadi tersangka sudah biasa dilakukan penyidik. Bisa saja tersangka, apabila terlihat dalam pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/10/2013).

Gatot juga menghadapi persangkaan yang serius yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, bila memang terbukti terlibat dalam perencanaan pembunuhan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ancamannya penjara paling singkat 20 tahun penjara dan maksimal hukuman pidana mati," kata Rikwanto menyebutkan ancaman pasal pembunuhan berencana tersebut.

Saat ditanya soal dugaan keterlibatan Gatot, Rikwanto mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan yang saat ini masih berlangsung.

"Kita lihat nanti dalam pemeriksaan kali ini. Sementara diperiksa sebagai saksi, pemeriksaan masih berlangsung. Apakah ada kaitan kuat atau tidak, nanti terlihat dalam pemeriksaan," imbuhnya.

(mei/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads