"Kemungkinan kenaikan status dari saksi jadi tersangka sudah biasa dilakukan penyidik. Bisa saja tersangka, apabila terlihat dalam pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/10/2013).
Gatot juga menghadapi persangkaan yang serius yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, bila memang terbukti terlibat dalam perencanaan pembunuhan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya soal dugaan keterlibatan Gatot, Rikwanto mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan yang saat ini masih berlangsung.
"Kita lihat nanti dalam pemeriksaan kali ini. Sementara diperiksa sebagai saksi, pemeriksaan masih berlangsung. Apakah ada kaitan kuat atau tidak, nanti terlihat dalam pemeriksaan," imbuhnya.
(mei/lh)