Dari informasi yang dihimpun detikcom di situs MK, sedikitnya ada lebih dari 40 sengketa Pilkada yang dipegang Akil sebagai hakim panel sejak dilantik jadi ketua MK enam bulan lalu, atau 5 April 2013. Dia menjadi tim panel hakim 1 bersama Maria Farida Indrati dan Anwar Usman. Hingga Oktober 2013, total ada 112 sengketa Pilkada yang diputus MK sejak awal tahun ini.
Pakar hukum tata negara yang sering berperkara di MK Refly Harun curiga dengan banyaknya perkara yang ditangani Akil. Kewenangan seorang ketua MK yang bisa menentukan hakim panel pemegang sengketa Pilkada bisa saja disalahgunakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Refly, 9 hakim MK dibagi dalam tiga kelompok panel ketika menangani sebuah sengketa Pilkada. Kelompok itu biasanya melekat, tidak berganti-ganti. Akil tergabung dalam panel 1 bersama Maria dan Anwar. Sisanya terbagi dalam dua kelompok lain.
Nah, peran ketua MK sangat sentral dalam urusan pembagian perkara. Dia bisa menentukan kelompok panel memegang perkara tertentu. Bisa jadi, pembagiannya merata, atau lebih dominan di kelompok yang diisi oleh ketua MK.
"Jabatan ketua panel juga strategis untuk menentukan keputusan karena bisa mengarahkan sidang," tegasnya.
Refly menghitung, sudah ada hampir ratusan perkara Pilkada yang ditangani Akil sebagai ketua panel. Ketika MK masih diketuai Mahfud MD, Akil juga sudah ketua panel pemeriksa di kelompok tiga.
"Lebih dari 100 kalau sejak tahun 2008-2009," imbuhnya.
Modus suap dalam sengketa Pilkada di MK biasanya tidak tercium secara jelas. Hanya pihak-pihak tertentu saja yang mengetahuinya. Bahkan, menurut Refly, dalam putusan yang terlihat wajar pun, suap itu bisa saja terjadi.
"Walaupun dia kemenangannya besar, seperti Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, tetap saja rentan diperas atau disuap," kata pria yang pernah melaporkan Akil tahun 2010 ini.
Karena itu, KPK harus bergerak mengusut dugaan suap yang diterima Akil dari perkara lain.
(mad/nrl)










































