Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap yang dilakukan oleh ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar. Istrinya, Ratu Rita Akil serta ajudan, Indah Agustin, diperiksa.
Nama Ratu Rita dan Indah tercantum dalam jadwal pemeriksaan KPK, Rabu (16/10/2013). Mereka dipanggil sebagai saksi bagi Akil. Namun, hingga pukul 10.37 WIB, kedua orang itu belum datang.
Selain Ratu Rita dan Indah, KPK juga memanggil sejumlah nama lain dari pihak swasta. Seperti Edwin Permana, Elant S Gaho, Yayah Rodiah dan Ruslan. Tak hanya itu, branch manager Primatama Money Changer, Chandra Situmeang juga dipanggil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Istri Akil menjadi sorotan dalam kasus ini karena namanya tercantum sebagai pemilik CV Ratu Samagat. Diduga, perusahaan yang berada di Pontianak itu menjadi tempat cuci uang korupsi Akil. Transaksi mencurigakan yang masuk ke dua rekening di perusahaan itu diperkirakan mencapai Rp 100 miliar.
(kha/mad)