Jakarta - Lurah Ceger, Jakarta Timur, Fanda Fadly Lubis ditangkap Kejari Jakarta Timur atas dugaan korupsi dana APBD 2012 sebesar Rp 450 juta. Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi) memastikan Fadly sudah dicopot dari jabatannya.
"Ada asas praduga tak bersalah. Tapi sudah dicopot, diganti," ujar Jokowi di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2013).
Jokowi menyebut Fadly diganti dari jabatannya mulai hari ini. "Hari ini baru dibicarakan," kata mantan Walikota Solo ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fadly ditahan pada Minggu (13/10/2013) oleh Kejari Jakarta Timur. Pada tahun 2012, Kelurahan Ceger mendapatkan anggaran belanja barang dan jasa dari APBD DKI. Dari hasil audit, ternyata sejumlah kegiatan yang dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban fiktif.
Kini, Fadly resmi menjadi tahanan Kejari Jaktim. Dia akan segera menjalani proses persidangan.
(nwy/nrl)