Kasus Suap Akil, KPK Periksa Hakim MK Maria Farida dan Anwar Usman

Kasus Suap Akil, KPK Periksa Hakim MK Maria Farida dan Anwar Usman

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Rabu, 16 Okt 2013 09:35 WIB
Kasus Suap Akil, KPK Periksa Hakim MK Maria Farida dan Anwar Usman
Jakarta - KPK kali ini memeriksa dua hakim konstitusi terkait kasus suap yang menjerat ketua MK nonaktif, Akil Mochtar. Dua hakim Mahkamah Konstitusi itu, yakni Maria Farida Indrati dan Anwar Usman.

"Mereka akan diperiksa untuk tersangka AM (Akil Mochtar) dalam kasus suap sengketa Pilkada," kata Juru bicara KPK, Johan Budi saat dihubungi, Rabu (16/10/2013).

Maria Farida dan Anwar adalah hakim panel dalam sidang sengketa Pilkada Lebak, Banten dan Gunung Mas, Kalteng. Akil Mochtar saat itu menjadi hakim ketua.

Maria dan Anwar telah tiba di kantor KPK pukul 09.25 WIB. Saat tiba keduanya sama-sama memilih sedikit berbicara.

"Kami diperiksa untuk pak Akil," ujar Maria yang mengenakan baju batik warna cokelat.

Saat ditanya soal perkara Pilkada Lebak, keduanya sepakat bungkam. Mereka juga enggan menjawab soal peran Akil di perkara ini.

"Itu kan materi persidangan, tentu ada banyak pertimbangan," ujar Anwar.

Akil diduga akan menerima suap Rp 1 miliar terkait perkara Pilkada Lebak. Pihak yang memberi suap adalah Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik kandung Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Uang suap akan diberikan dan seorang advokat Susi Tur Andayani.

Sementara Pilkada Gunung Mas, Akil diduga menerima sekitar Rp 3 miliar dalam mata uang asing.

(kha/mad)


Berita Terkait