"Penerbitan Perppu penyelamatan MK merupakan hak presiden. Kita mendukung Perppu tersebut," kata Surya dalam keterangan elektroniknya, Selasa (15/10).
Menurut Surya, penerbitan Perppu harus ditempuh oleh presiden manakala ada lembaga terancam jatuh. Dan ia meyakini Perppu menjadi satu-satunya jalan untuk menyelamatkan MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"NasDem tak terkejut dengan korupsi yang dilakukan Akil karena hampir semua institusi resmi melakukan praktik korupsi," kata Surya.
Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono akan segera meneken rancangan Perppu tentang MK. Dalam waktu dua hari, Perppu itu dipastikan akan bisa segera diterbitkan.
"Malam ini saya pimpin rapat kabinet untuk membahas rancangan Perppu tentang MK. Insya Allah dalam 2 hari ini Perppu akan saya tanda tangani," ujar SBY seperti yang tertulis dalam akun twitter miliknya, @SBYudhoyono.
SBY menjelaskan, ada 3 hal penting yang dibahas dalam rancangan tersebut. Hal itu yakni persyaratan hakim konstitusi, proses penjaringan dan pemilihan hakim serta pengawasan hakim.
"Perppu ini selaras dengan UUD 1945 dan kita bebaskan dari kepentingan politik partisan dalam memilih Hakim Konstitusi," tuturnya.
SBY mengatakan, meskipun UUD 1945 memberi kewenangan kepada Presiden, DPR dan MA untuk menetapkan Hakim Konstitusi, prosesnya harus akuntabel dan transparan. Beliau berharap, dengan Perppu ini kepercayaan rakyat terhadap MK pulih kembali, sehingga MK bisa melaksanakan tugasnya dengan baik.
(mok/fdn)











































