Berdasarkan data yang dilansir website PN Purworejo seperti dikutip detikcom, Selasa (15/10/2013), vonis ini dijatuhkan oleh majelis hakim yang didominasi perempuan, yaitu Sri Rahayuningsih dan Irma Mardiana. Christian Wibowo menjadi satu-satunya laki-laki dalam majelis tersebut.
Ketiganya merupakan hakim dengan pangkat/golongan Penata/IIIc. Christian merupakan alumnus Universitas Diponegoro (Undip) angkatan 1996 dan mendapat S2 Hukum Bisnis dari Universitas Gadjah Mada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sunarko melakukan perbuatan jahanamnya pertama kali pada Mei 2012 saat istrinya ke Yogyakarta. Jelang tengah malam, Sunarko merasa kesepian dan hanya ada cucu tirinya di rumah tersebut. Kepada cucu tirinya, Sunarko mengaku mendapat bisikan gaib untuk memberikan terapi kesehatan.
Cucunya pun mengangguk ketakutan. Namun ternyata terapi kesehatan itu malah berujung pemerkosaan. Hal ini lalu diulang berkali-kali sedikitnya lima kali hingga cucunya hamil.
Adapun Didik memperkosa cucunya usai cucunya pulang sekolah. Istri Didik juga memergoki perbuatan bejat tersebut.
(asp/mok)











































