Ini Hakim yang Hukum Ringan 2 Kakek Pemerkosa Cucu Hingga Hamil

Ini Hakim yang Hukum Ringan 2 Kakek Pemerkosa Cucu Hingga Hamil

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 15 Okt 2013 15:32 WIB
Ini Hakim yang Hukum Ringan 2 Kakek Pemerkosa Cucu Hingga Hamil
Christian Wibowo dan Sri Rahayuningsih (dok.pn purworejo)
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Purworejo menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara bagi 2 kakek yang memperkosa cucu tirinya. Vonis ini sangat ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 15 tahun penjara. Apalagi, akibat kebiadaban kakeknya, cucu hamil dan dikeluarkan dari sekolah.

Berdasarkan data yang dilansir website PN Purworejo seperti dikutip detikcom, Selasa (15/10/2013), vonis ini dijatuhkan oleh majelis hakim yang didominasi perempuan, yaitu Sri Rahayuningsih dan Irma Mardiana. Christian Wibowo menjadi satu-satunya laki-laki dalam majelis tersebut.

Ketiganya merupakan hakim dengan pangkat/golongan Penata/IIIc. Christian merupakan alumnus Universitas Diponegoro (Undip) angkatan 1996 dan mendapat S2 Hukum Bisnis dari Universitas Gadjah Mada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiganya sepakat menghukum setengah dari tuntutan jaksa karena kedua kakek itu berlaku sopan di pengadilan. Adapun Didik karena menjanjikan akan merawat anak korban nantinya.

Sunarko melakukan perbuatan jahanamnya pertama kali pada Mei 2012 saat istrinya ke Yogyakarta. Jelang tengah malam, Sunarko merasa kesepian dan hanya ada cucu tirinya di rumah tersebut. Kepada cucu tirinya, Sunarko mengaku mendapat bisikan gaib untuk memberikan terapi kesehatan.

Cucunya pun mengangguk ketakutan. Namun ternyata terapi kesehatan itu malah berujung pemerkosaan. Hal ini lalu diulang berkali-kali sedikitnya lima kali hingga cucunya hamil.

Adapun Didik memperkosa cucunya usai cucunya pulang sekolah. Istri Didik juga memergoki perbuatan bejat tersebut.

(asp/mok)


Berita Terkait