"Malam ini saya pimpin rapat kabinet untuk membahas rancangan Perppu tentang MK. Insya Allah dalam 2 hari ini Perppu akan saya tanda tangani," ujar SBY seperti yang tertulis dalam akun twitter miliknya, Selasa (15/10/2013).
Menurutnya ada 3 hal penting yang dibahas dalam rancangan tersebut. Hal itu yakni persyaratan hakim konstitusi, proses penjaringan dan pemilihan hakim serta pengawasan hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SBY mengatakan, meskipun UUD 1945 memberi kewenangan kepada Presiden, DPR dan MA untuk menetapkan Hakim Konstitusi, prosesnya harus akuntabel dan transparan. Beliau berharap, dengan Perppu ini kepercayaan rakyat terhadap MK pulih kembali, sehingga MK bisa melaksanakan tugasnya dengan baik.
"Amat berbahaya jika MK yang kekuasaannya sangat besar, tidak mendapatkan kepercayaan rakyat. Jangan sampai rakyat masih curiga. Dalam menyusun Perppu ini, saya melibatkan para Menteri terkait serta para pakar hukum tata negara agar isinya tepat," pungkasnya.
(rni/fdn)











































