"Kalau saat itu Presiden langsung mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk menjadikan KY sebagai pengawas MK, maka dapat saja kepercayaan publik kembali lagi," ujar Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra dalam diskusi di FK UI, Salemba, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2013).
Namun hingga dua minggu paska penangkapan tersebut, Perppu yang dimaksud tidak kunjung terbit. Yusril khawatir perkara ini dianggap tidak serius oleh masyarakat dan dilupakan begitu saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut calon presiden dari PBB ini pengajuan lembaga yang mengawasi MK masih sangat memungkinkan. Sebelumnya pengajuan ini telah mendapat penolakan MK ketika diketuai oleh Jimly Assidiqie.
"Kan melihat dari perubahan sosial masyarakat juga. Kalau memang dibutuhkan ya bisa jadi keputusan MK akan berubah, yang dulu tidak setuju diawasi menjadi setuju untuk diawasi," pungkasnya.
(bag/mad)










































