Yusril: KY Jadi Pengawas MK Tak Langgar Undang-undang

Yusril: KY Jadi Pengawas MK Tak Langgar Undang-undang

- detikNews
Senin, 14 Okt 2013 14:09 WIB
Yusril: KY Jadi Pengawas MK Tak Langgar Undang-undang
Jakarta - Tertangkap tangannya Ketua MK Akil Mochtar oleh KPK menimbulkan dorongan agar ada lembaga yang mengawasi MK. Meski MK bersikeras enggan untuk diawasi, namun Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menganggap perlunya KY menjadi pengawas MK.

"Kalau misalnya pembuatan Perppu itu dilimpahkan kepada Presiden sehingga KY menjadi pengawas MK saya kira hal itu tidak melanggar undang-undang," ujar Yusril di sela diskusi di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2013).

Mantan Menteri Kehakiman ini juga memandang perlunya KPK memeriksa seluruh hakim MK selain Akil Mochtar. Menurutnya penyelidikan KPK harus terus dilanjutkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak hanya Akil yang sudah tersangka, tetapi semua pihak yang terkait kasus ini, kemungkinan hakim MK yang lain, pihak-pihak yang terlibat perkara, silahkan lakukan penyidikan," imbuhnya.

Menurutnya keengganan MK untuk diawasi oleh KY disebabkan oleh perbedaan tafsir. Dahulu MK menganggap KY hanya menyeleksi hakim MA dan mengawasi hakim saja.

"(Padahal) hakim MK juga hakim, walaupun bukan hakim MA, yah kita beda pendapatlah soal ini," pungkasnya

(/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads