"Kalau misalnya pembuatan Perppu itu dilimpahkan kepada Presiden sehingga KY menjadi pengawas MK saya kira hal itu tidak melanggar undang-undang," ujar Yusril di sela diskusi di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2013).
Mantan Menteri Kehakiman ini juga memandang perlunya KPK memeriksa seluruh hakim MK selain Akil Mochtar. Menurutnya penyelidikan KPK harus terus dilanjutkan.
"Tidak hanya Akil yang sudah tersangka, tetapi semua pihak yang terkait kasus ini, kemungkinan hakim MK yang lain, pihak-pihak yang terlibat perkara, silahkan lakukan penyidikan," imbuhnya.
Menurutnya keengganan MK untuk diawasi oleh KY disebabkan oleh perbedaan tafsir. Dahulu MK menganggap KY hanya menyeleksi hakim MA dan mengawasi hakim saja.
"(Padahal) hakim MK juga hakim, walaupun bukan hakim MA, yah kita beda pendapatlah soal ini," pungkasnya
(/)











































