Tolak Kunjungan DPR RI, Massa Gembok Paksa Gerbang PN Surakarta

Tolak Kunjungan DPR RI, Massa Gembok Paksa Gerbang PN Surakarta

Muchus Budi R. - detikNews
Senin, 14 Okt 2013 12:08 WIB
Tolak Kunjungan DPR RI, Massa Gembok Paksa Gerbang PN Surakarta
Surakarta, - Puluhan orang yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Penabung Surakarta (AMPS) menggembok paksa gerbang Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Aksi ini sebagai bentuk penolakan terhadap kunjungan anggota DPR RI yang akan mempertanyakan eksekusi pembayaran ganti-rugi reksadana Antaboga.

Massa tiba di PN Surakarta di Jl Slamet Riyadi, Solo, Senin (14/10/2013) siang. Selain menggembok paksa, mereka juga mendirikan tenda di depan gerbang sehingga menghalangi siapa pun yang hendak masuk ke gedung pengadilan.

Setelah berorasi sebentar di jalur lambat depan Kantor PN Surakarta, massa langsung merapat pintu utama PN. Seorang peserta aksi langsung mengikatkan rantai baja ke pintu gerbang PN yang memang sudah tertutup rapat karena PN libur mengikuti cuti bersama. Selanjutnya peserta aksi itu mengikat rantai dengan sebuah gembok.

Tak cukup itu, mereka kemudian juga ramai-ramai memasang tenda persis di depan pintu gerbang PN. Peralatan masak dan perangkat makan minum juga dibawa serta. Tak ketinggalan sejumlah poster kecaman terhadap DPR RI. Selanjutnya dilengkapi dengan pembakaran boneka yang diberi gambar Robert Tantular, pemilik lama Bank Century (sekarang Bank Mutiara).

Wahyu Baskoro, penasehat hukum AMPS, mengatakan pihaknya akan terus menggembok pintu PN dan memasang tenda itu untuk menolak anggota Timwas kasus Century yang menurut rencana pada 16 Oktober mendatang akan datang ke PN Surakarta untuk mendesak PN Surakarta segera mengeksekusi putusan MA No 2838 K/Pdt/2011 yang memerintahkan agar Bank Mutiara membayar kerugian penggugat, yaitu 27 nasabah reksadana Antaboga Solo.

"Kami menolak keras arogansi DPR itu. Jika dibiarkan, akan mempercepat kiamat jagad hukum di tanah air karena itu jelas-jelas intevensi politik dari lembaga legislatif terhadap yudikatif sebagai penegak hukum yang harus independen. DPR sama sekali tidak punya wewenang melakukan pengawasan apalagi intervensi terhadap lembaga penegakan hukum," ujar Baskoro.

AMPS selama ini getol menolak pelaksanaan eksekusi putusan MA tersebut dengan dana Bank Mutiara adalah milik negara yang diambil dari para nasabah bank melalui LPS. AMPS juga telah mengajukan gugatan resmi ke PN Surakarta. Yang digugat mencapai 33 pihak termasuk eks Bank Century (Bank Mutiara) dan LPS. Mereka menilai Antaboga adalah tanggungjawab pribadi Robert Tantular.

(mbr/lh)


Berita Terkait