Ditahan Kejari Jaktim, Lurah Ceger Segera Dinonaktifkan

Ditahan Kejari Jaktim, Lurah Ceger Segera Dinonaktifkan

- detikNews
Senin, 14 Okt 2013 10:12 WIB
Jakarta - Lurah Ceger Fanda Fadly Lubis ditahan Kejari Jakarta karena diduga melakukan korupsi APBD DKI Rp 450 juta. Badan Kepegawaian DKI akan segera menonaktifkan Fanda dari jabatan lurah dan menunjuk penggantinya.

"Dinonaktifkan sementara dari jabatannya begitu ditahan. Plt-nya belum ditunjuk karena kemarin pas hari libur. Rabu lusa langsung pemberhentian sementara," jelas Kepala BKD I Made Karmayoga ketika dihubungi detikcom, Senin (14/10/2013).

Made menambahkan pejabat sementara pengganti Fanda akan ditunjuk yang selevel atau yang lebih tinggi. "Bisa lurah yang terdekat atau camat," jelas Made.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bila persidangan Fanda sudah in kracht, dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, imbuh Made, Fanda baru bisa dicopot baik sebagai lurah maupun sebagai PNS.

Lurah Ceger termasuk lurah dari hasil lelang, apakah BKD kecolongan dengan insiden ini? "Biasa aja, karena itu terkait tata laku orang, bagaimana membentengi diri, itu diagnosa pribadi, tergantung personality-nya, apakah dampak lingkungan sekejap dia bisa berubah," jelas Made.

Lurah Ceger Fanda Fadly Lubis ditahan pada Minggu (13/10/2013) kemarin oleh Kejari Jakarta Timur. Pada tahun 2012, Kelurahan Ceger mendapatkan anggaran belanja barang dan jasa dari APBD DKI. Dari hasil audit, ternyata sejumlah kegiatan yang dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban fiktif.

"Ada penggelembungkan dana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 450 juta," tambah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Jhonny Manurung.

Kini, Fadly pun resmi menjadi tahanan Kejari Jaktim dan akan segera menjalani proses persidangan.

(nwk/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads