Dalam dokumen hasil audit BPK tahun 2012, ada temuan BPK soal rumah dinas milik Gubernur senilai Rp 17.220.281.352 belum dimanfaatkan. Pada 1 April 2013, aset itu sudah diserahterimakan pada biro perlengkapan dan Aset Sekda Banten. Namun hingga pemeriksaan BPK berakhir, rumah belum juga dimanfaatkan oleh Gubernur Ratu Atut Chosiyah.
Atas temuan ini, BPK sudah mengirim konfirmasi pada Biro Perlengkapan dan Aset Sekda Banten. Mereka menjawab, rumah itu belum dipakai oleh Atut karena masih ada pekerjaan penataan landscape di lingkungan rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, BPK menyimpulkan adanya dana sebesar Rp 17 miliar yang belum bermanfaat secara efektif. Hilangnya sejumlah barang milik daerah juga menimbulkan potensi kerugian daerah.
Berikut rekomendasi BPK terkait rumah dinas dan barang yang hilang:
a. Memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada pejabat dan personel terkait atas permasalahan tersebut.
b. Segera memanfaatkan rumah jabatan gubernur.
c. Memerintahkan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan fisik atas peralatan interior Rumah Gubernur yang telah dilengkapi dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaaan fisik.
Soal rumah dinas yang terbengkalai ini, sejumlah warga sudah pernah melakukan demo. Sebab, ternyata Atut memilih tinggal di rumah pribadinya di Jl Bhayangkara nomor 51, Cipocok, Serang, Banten. Dia menyewa rumahnya itu sebagai rumah dinas dengan sewa Rp 250 juta per tahun.
Saat ditanya soal ini pada pemeriksaan Jumat (9/10) lalu, Atut tak mau berkomentar.
(mad/ega)










































