Dugaan suap yang menjerat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar dan adanya pengakuan eks calon kepala daerah soal suap di MK dinilai jamak terjadi. Pengamat hukum tata negara Refly Harun membeberkan 4 modus suap tersebut. Apa saja?
"Pertama dari sejak permohonan masuk, hakim yang bersangkutan sudah tahu kalau permohonan ini akan ditolak. Karena itu, biasanya yang rentan diperas itu pemenang," kata Refly Harun dalam diskusi 'Pilkada dalam Pusaran Kalkulator MK' di Kopi Tiam Jalan Veteran, Jakpus, Minggu (13/10/2013).
Refly mencontohkan ada perkara di salah satu daerah yang sebenarnya sudah kedaluwarsa lebih dari 3 hari, tapi tetap bisa diproses dengan alasan sebelumnya dihalangi oleh KPU. Permohonannya kemudian diterima dan digelar sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modus atau metode ketiga adalah hasil sengketa sudah diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim dan pemenangnya sudah diketahui. "Pemenangnya diperas," lanjutnya.
"Keempat, perlu upaya ekstra dengan balikkan keadaannya, yang menang jadi kalah, yang kalah jadi menang. Di sini sukar untuk mengatakan hakim lain tak terlibat," ucap pengamat yang pernah berseteru dengan Akil itu.
Namun, soal modus atau metode suap di mahkamah yang keputusannya final dan mengikat itu hanyalah dugaan. Refly menyatakan biar lembaga hukum yang membuktikan.
"Kita biarkan KPK melakukan penyidikan, tapi tak bisa hanya batasi kasus ini saja Pilkada Lebak dan Gunung Mas. Dan ternyata uang suap itu faktanya perusahaan Pak AM tampung ratusan miliar," ucapnya.
(bal/trw)











































