Refly: Kenapa Akil Diperpanjang Jabatannya oleh DPR dan Jadi Ketua MK?

Refly: Kenapa Akil Diperpanjang Jabatannya oleh DPR dan Jadi Ketua MK?

- detikNews
Minggu, 13 Okt 2013 15:59 WIB
Refly: Kenapa Akil Diperpanjang Jabatannya oleh DPR dan Jadi Ketua MK?
Jakarta - Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Proses perpanjangan jabatan Akil di DPR dinilai janggal. Terlebih lagi, dia bisa menjadi ketua MK.

"DPR yang biasanya melakukan fit and proper test tiba-tiba memperpanjang masa jabatan Akil. Dia boleh bersedia diperpanjang tanpa fit and proper test dan tanpa masukan masyarakat," kata pengamat hukum tata negara Refly Harun.

Hal itu disampaikan dalam diskusi 'Pilkada Dalam Pusaran Kalkulator MK' di Kopi Tiam Jalan Veteran, Jakpus, Minggu (13/10/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akil diangkat menjadi hakim konstitusi sejak tahun 2008 melalui seleksi di komisi III DPR. Masa jabatan Akil habis pada 16 Agustus 2013, namun diperpanjang oleh Komisi III hingga tahun 2018 mendatang.

Refly menyatakan, seharusnya DPR bisa melihat adanya laporan masyarakat atas dugaan suap yang pernah dituduhkan kepada Akil. Refly termasuk yang pernah mengungkap hal itu tahun 2010 soal suap Rp 1 miliar.

Tak hanya masalah di DPR, Refly yang pernah berseteru dengan Akil, juga heran dengan 8 hakim MK yang dengan mudah menunjuk Akil menjadi ketua MK gantikan Mahfud MD.

"Kesalahannya lagi AM dipilih jadi ketua MK, kenapa dia? Kalau kita bergaul selama bertahun-tahun, masa dia nggak paham kelakuannya," kritiknya.

Menurut Refly, sebenarnya selain Akil Mochtar, ada hakim lainnya yang senior dan layak menjadi ketua MK yaitu Harjono. Harjono bahkan tak memiliki latar belakang politik seperti Akil.

"Dia utusan daerah, tapi sesungguhnya dia sangat akademik dosen Unair. Dia head to head dengan Pak Akil," ucapnya.

"Tapi saya pahami AM ini bisa gedor ke sekretariat jenderal untuk memberikan fasilitas hakim dibandingkan hakim lainnya," imbuh Refly.

(/mad)


Berita Terkait