Akil Mochtar, Ikut Lahirkan MK Sekaligus Mengkhianatinya

Akil Mochtar, Ikut Lahirkan MK Sekaligus Mengkhianatinya

- detikNews
Minggu, 13 Okt 2013 14:22 WIB
Akil Mochtar, Ikut Lahirkan MK Sekaligus Mengkhianatinya
Jakarta - Ada cerita menarik di komisi II DPR sekitar tahun 2001-2002 saat masyarakat Indonesia masih bersuka cita dengan reformasi. Saat itu, Akil Mochtar bersama politisi lain menjadi tokoh yang bersemangat mendirikan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kala itu, Akil masih menjadi politisi Golkar periode 1999-2004. Siapa sangka, setelah MK lahir dan dia menjadi ketuanya, malah jadi tersangka suap dan meruntuhkan reputasi yang telah dibangun selama 10 tahun terakhir.

"Saya bersama-sama dengan Pak Akil di komisi II, waktu kita yang melahirkan MK karena semangatnya adalah Indonesia ini negara hukum modern. Baru 76 negara yang punya MK waktu itu," cerita rekan Akil di komisi II dulu, Didi Supriyanto, dalam diskusi di Kopi Tiam, Jalan Veteran, Jakpus, Minggu (13/10/2013).

Tak hanya Akil Mochtar, saat itu duduk juga di komisi II DPR Hamdan Zoelva yang kini menjadi salah satu hakim MK.

"Pak Akil terlibat langsung yang ketok Undang-undang MK, waktu itu ketuanya (komisi II) Teras Narang yang sekarang jadi Gubernur Kalteng. Kita bahkan belajar ke beberapa negara untuk bahas UU itu," papar ketua DPP PAN itu.

Maka pada tahun 2003 Undang-undang MK berhasil diketok dalam paripurna DPR, saat itu presiden Indonesia adalah Megawati. Setelah itu, dipilihlah 9 hakim MK yang diketuai pertama kali oleh Jimly Asshiddiqie.

MK pun mulai bergeliat. Awalnya, MK hanya sidang hanya untuk penyelesaian sengketa Pileg dan Pilpres. Namun pada perkembangannya MK juga menyelesaikan sengketa Pemilu Kada. Tak hanya performa, Ketua MK pun berganti dari Jimly kepada Mahfud MD hingga terakhir Akil Mochtar.

"Nggak ada proyeksi dari Pak Akil bahwa mungkin suatu saat dia sendiri yang akan jadi ketua MK, dan kita di komisi II sama sekali nggak terpikir jadi hakim, termasuk Pak Hamdan Zoelva," ucap Didi.

"Sekarang kalau benar Pak Akil sampai terbukti maka dia mengkhianati cita-cita bersama, di mana kita ingin ada lembaga MK yang kredibel dan hakimnya adalah seorang negarawan," imbuhnya.

Akil Mochtar ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan oleh KPK atas dugaan suap dalam penanganan Pilkada Gunung Mas. Dalam kasus ini KPK menetapkan tersangka atas nama Hambit Bintih dah Chaerun Nisa.

(/mad)


Berita Terkait