"Iya kami, sudah denger tapi sampai ini kami belum mendapat keterangan resmi dari instansi yang berwenang seperti polisi maupun kejaksaan," ujar Kepala Kantor Badan Kepegawaian Daerah Jakarta Timur, Sulistyawati, saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (13/10/2013).
Pihaknya belum dapat mengkonfirmasi terkait penangkapan tersebut. Mereka baru bisa meminta keterangan yang bersangkutan pada Rabu (16/10) karena ada cuti bersama perayaan Hari Raya Idul Adha.
Jika telah mendapatkan surat keterangan resmi penahanan dari instansi yang berwenang, lanjut Sulistyawati, pihaknya akan memberikan laporan ke BKD tingkat provinsi.
"Kalau sudah terima surat resmi, kita akan berikan surat pemberhentian sementara kepada kedua pejabat tersebut," tandasnya.
"Kalau memang terbukti dan telah mendapatkan keputusan inkrah dari pengadilan, sanksinya sangat berat. Akan kita pecat langsung," tambahnya.
Kejari Jakarta Timur menahan Lurah Ceger Fanda Fadly Lubis dan Bendahara Kelurahan Ceger Zaitul Akmam, Jumat (11/10). Keduanya disangka terlibat penyelewengan anggaran dari APBD DKI sebesar Rp 450 juta. Dari hasil audit, ternyata ada sejumlah kegiatan yang fikif.
(/)











































