KPK memperpanjang pencegahan untuk mantan Kepala Bappebti Syahrul Raja Sempurnajaya dan dua pihak swasta. Perpanjangan pencegahan mereka dimulai 10 Oktober kemarin lusa.
Informasi yang diterima detikcom, Sabtu (12/10/2013), dua pihak swasta yang dicegah adalah Komisaris PT Garinda Perkasa Ida Nurraida dan Herlina Triana Diehl.
Syahrul sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia diduga sebagai pemegang saham PT Garindo Perkasa sebagai perusahaan yang akan menggarap lahan makam tersebut. Syahrul diduga telah melanggar pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU no 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut data mereka yang pencegahannya diperpanjang oleh KPK:
1. Syahrul Raja Sempurnajaya
TTL: Tanjung Karang, 20 Oktober 1954
Pekerjaan: mantan Kepala Bappebti
Surat Keputusan KPK No. KEP-722/01-23/10/2013 tanggal 10 Oktober 2013 terkait korupsi pembangunan TPBU di Bogor.
2. Ida Nurraida
TTL: Majalengka, 16 Agustus 1950
Pekerjaan: Komisaris PT Garindo Perkasa
Surat keputusan KPK No. KEP-722/01-23/10/2013 tanggal 10 Oktober 2013 terkait korupsi pembangunan TPBU di Bogor.
3. Herlina Triana Diehl
TTL: Balimbingan, 01 Okt 1965
Pekerjaan: Swasta
Surat keputusan KPK No. KEP-723/01-23/10/2013 tanggal 10 Oktober 2013 terkait korupsi pembangunan TPBU di Bogor.
(tor/tor)











































