"Jadi ceritanya waktu itu Luthfi dan Fathanah membeli jas di Grand Indonesia. Nah, mereka beli tapi kok nggak punya uang? Jadilah klien saya yang bayar. Kalau memang tidak meminta, kenapa diterima juga?" ujar pengacara Yudi Setiawan, Fidel Angwarmasse di Kantornya, Jl. Tebet Barat I No. 19, Jakarta Selatan, Sabtu (12/10/2013).
Pembelian jas tersebut terjadi pada 16 Agustus 2012 ketika Yudi, Luthfi, dan Fathanah hendak mengadakan pertemuan di Grand Indonesia. Ketika itu menurut Fidel, kliennya sama sekali tidak berniat untuk membelikan jas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fidel juga menekankan bahwa seluruh pemberian Yudi kepada Luthfi dan Fathanah terkait dengan proyek pertanian yang melibatkannya. Di dalam proyek tersebut terdapat perjanjian bahwa PKS akan mendapatkan 1% dari nilai proyek.
"Nah jadi dari sekian proyek yang belum terlaksana ini, PKS melalui Luthfi dan Fathanah sudah sedikit demi sedikit memeroleh kesepakatan itu, walaupun kalau ditotal masih belum mencapai 1 persen dari proyek," imbuhnya.
(bpn/lh)