Agung Iklan di Koran, Beberkan Kronologi Kisruh DPR
Selasa, 09 Nov 2004 09:22 WIB
Jakarta - Akhir perseteruan antarwakil rakyat di Senayan telah di depan mata. Dua kekuatan yang bertikai berjanji menghadiri sidang paripurna Selasa siang nanti (9/11/2004).Meski demikian, penting bagi Ketua DPR Agung Laksono untuk tetap menjelaskan kisruh di DPR yang melahirkan keprihatinan khalayak lebih 2 minggu ini. Untuk menjelaskannya, tak tanggung-tanggung Agung Laksono memasang iklan di sejumlah koran ibukota edisi hari ini.Iklan hitam putih separo halaman itu berkop Garuda Pancasila dan bertuliskan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Judul iklan adalah "Kronologis Pembahasan Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan dalam Pertemuan Konsultasi Pimpinan DPR RI dengan Pimpinan Fraksi DPR RI 14, 18, 21, dan 22 Oktober 2004".Iklan itu menjelaskan, untuk melaksanakan tugas-tugas konstitusional Dewan, maka pada tanggal 14,18,21 dan 22 Oktober 2004, Dewan telah melaksanakan pertemuan konsultasi antara pimpinan DPR dnegan pimpinan fraksi DPR untuk membicarakan pembentukan alat kelengkapan Dewan, komposisi jumlah anggota fraksi dalam alat kelengkapan Dewan dan persiapan pembentukan pimpinan alat kelengkapan Dewan.Iklan seterusnya menjelaskan hasil pertemuan pada 14,18, 21 dan 22 Oktober. Hasil semua rapat itu, utamanya tentang penetapan komisi, lalu dibawa ke rapat paripurna 25 Oktober, tapi ditunda menjadi 26 Oktober. Nah, di sinilah kisruh mulai panas."Rapat paripurna hari Selasa tanggal 26 Oktober 2004 tidak dapat dilaksanakan karena hanya dihadiri oleh 5 unsur fraksi, sedangkan daftar ditandatangani oleh 279 orang, setelah ditunda kurang lebih 15 menit, rapat dimulai lagi dengan quorum yang sama," jelas Agung. Rapat lalu ditunda pada Rabu, 27 Oktober karena tidak sesuai Tatib DPR.Namun, pada 27 Oktober lagi-lagi hanya 5 fraksi yang hadir dengan 309 anggota. "Terhadap kondisi rapat Paripurna telah menyatakan sah untuk mengambil keputusan sesuai dengan Peraturan Tatib DPR pasal 203 ayat (2) dengan pertimbangan kedaulatan di tangan anggota dan mayoritas anggota hadir di paripurna (peratuan Tatib DPR RI pasal 76), dan rapat paripurna sudah ditunda 2 kali dalam waktu 1 x 24 jam," papar Agung Laksono.Kronologi itu berakhir di situ saja. Tidak ada penjelasan lebih lanjut, padahal setelah itu masih panjang kisah sendu dari dalam gedung kura-kura. Bisa jadi itu terjadi karena iklan yang dipasang merupakan statemen yang diteken Agung pada 28 Oktober silam alias sudah 2 pekan lalu.
(nrl/)











































