"Ada 10 perusahaan yang kami ungkap atas nama Atut, Tatu, Andika dan Wawan," ujar peneliti ICW, Firdaus Ilyas dalam konferensi pers bertajuk 'mengungkap gurita bisnis perusahaan dinasti Banten' di kantor ICW, Jl Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Jumat (11/10/2013).
Menurut Firdaus, penelusuran ini baru dilakukan di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Pemprov Banten. Dari hasil penelitian di Kementerian PU selama tahun 2008-2013, setidaknya tercatat 33 proyek yang dimenangkan oleh dinasti Atut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara dari hasil penelusuran di Pemprov Banten dari tahun 2011-2013 tercatat ada 19 proyek yang mereka menangkan. Total nilai proyek tersebut senilai Rp 244,604 miliar.
"Secara keseluruhan diduga ada 52 proyek yang dikendalikan langsung oleh Atut dengan total nilai Rp 723,333 miliar," katanya.
Firdaus menambahkan, total ada 175 proyek yang dimenangkan dinasti Atut selama kurun waktu 2008-2013. Total nilai 175 proyek tersebut mencapai Rp 1,148 triliun. Dari 175 proyek tersebut, 52 diantaranya dikendalikan langsung oleh Atut cs, sementara 123 proyek lainnya dikendalikan oleh perusahaan yang diduga bagian dari kartel dinasti Atut.
Berikut nama 10 perusahaan yang diduga dikendalikan langsung oleh keluarga Atut :
1. PT Sinar Ciomas Wahana Putra
2. PT Ginding Mas Wahana Nusa
3. PT Unifikasi Profesional Media Consultant
4. PT Profesional Indonesia Lantera Raga
5. PT Andika Pradana Utama
6. PT Pelayaran Sinar Ciomas Pratama
7. PT Ratu Hotel
8. PT Putra Perdana Jaya
9. PT Bali Pacific Pragama
10. PT Buana Wardana Utama
Pihak KPK saat dikonfirmasi soal ini, mengatakan sedang melakukan penelusuran. Sementara Juru Bicara Keluarga Atut, Fitron Nur Ikhsan, tidak bisa berkomentar soal ini karena persoalan hukum.
(mad/fjr)