"Berdasarkan fakta dan saksi yang ada di persidangan, terdakwa telah terbukti melakukan penganiayaan berat kepada korban sehingga mengakibatkan cacat permanen, sehingga terdakwa dituntut hukuman selama 5 tahun penjara," ujar Jaksa Syafrudin saat dihubungi, Jumat (11/10/2013).
Selain itu menurutnya, terdakwa juga melakukan perbuatan yang mengakibatkan hilangnya masa depan korban. Sidang ini digelar di PN Tangerang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut kuasa hukum Neneng, Eka Purnamasari, setelah mendengar hasil tuntutan JPU, usai persidangan seketika Neneng jatuh pingsan. Hal tersebut karena dirinya tak kuat mendengar hasil tuntutan penjara yang menurutnya sangat berat.
"Neneng shock karena dituntut selama 5 tahun. Jadi seusai sidang dia lemas, tapi langsung dipapah oleh anggota keluarga," jelasnya saat dihubungi.
Sementara di tempat terpisah, kuasa hukum Abdul Muhyi, Zainal Abidin mengatakan, tuntutan tersebut jauh dari ekspektasi yakni 7 tahun penjara.
"Mungkin Jaksa memiliki pertimbangan tersendiri kenapa memberikan hukuman 5 tahun. Agak sedikit kecewa sih, tapi kita lihat saja nanti pada saat putusan. Semoga hakim memiliki hari nurani mengingat kondisi Muhyi yang seperti ini," jelasnya.
Sidang untuk kasus ini akan kembali dilanjutkan pada Rabu (16/10) dengan agenda pembacaan pledoi.
(rni/sip)