Polisi: Tidak Ada Pemerkosaan, Kasus Ini Murni Perampokan

Pembunuhan 2 Balita

Polisi: Tidak Ada Pemerkosaan, Kasus Ini Murni Perampokan

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Jumat, 11 Okt 2013 16:56 WIB
Polisi: Tidak Ada Pemerkosaan, Kasus Ini Murni Perampokan
Semarang - Ahmad Musa (28), tersangka pembunuhan 2 balita di Semarang, sempat mengaku mencabuli pembantu rumah tangga yang juga pacarnya, M (39). Namun berdasarkan hasil visum, tidak ada tanda-tanda kekerasan seksual. Kepolisian menyakini kejadian itu sebagai perampokan.

"Sehari sebelumnya, pelaku dan korban (M) memang melakukan (bersetubuh). Kalau pas kejadian (perampokan), tidak ada," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Djihartono ketika dikonfirmasi detikcom, Jumat (11/10/2013).

Djihartono menjelaskan tim medis RSUP Kariadi sudah melakukan visum terhadap M. Tidak ada indikasi persetubuhan. Karena itu, pihaknya menyimpulkan kejadian itu sebagai perampokan.

"Murni pencurian dengan kekerasan. Tidak ada pemerkosaan," kata mantan Kabid Humas Polda Jateng ini.

Dalam pengakuannya, Musa menyatakan sempat mencabuli M. "Sudah terlanjur nafsu," kata Musa di Mapolrestabes Semarang, Jl dr Sutomo.

Namun saat dikonfirmasi lagi dalam kesempatan terpisah, Musa mengaku tidak melakukan pemerkosaan. Ia juga mengaku M adalah pacarnya. Baru 2 minggu ini mereka 'jadian'. Kedatangan Musa ke rumah majikan M, berjalan mulus. Musa dan temannya, Abdul Rohman (29), dianggap sebagai tamu.

Musa dan Abdul merupakan warga Jepara. Keduanya merampok rumah pasutri Sugeng dan Eny di Jalan Mulawarman Tembalang Semarang, Kamis (10/10) kemarin. Mengaku panik karena tepergok mengambil perhiasan dan uang di kamar tuan rumah, Musa memukul M dengan linggis hingga terkapar.

Tak hanya itu, Musa yang berprofesi sebagai pemulung ini juga mendatangi kamar 2 balita, Kanaya Nadin Aulia Zahrani Wiyono (2,5) dan Keanu Rifky Antosena Wiyono (1). Ia memukul balita tak berdosa itu hingga tewas.

Selain Musa dan Abdul, polisi juga menangkap Sutriman (51). Lelaki ini dinilai terlibat dalam kejahatan sadis itu karena membeli perhiasan hasil rampokan Musa dan Abdul berupa 3 cincin dan 1 kalung. Ketiganya kini masih diperiksa polisi dai dijerat dengan pasal 365 jo 338 KUHP.

(alg/trw)


Berita Terkait