Tidak Efektif, Rencana Lembaga Baru Pengawas MK Dikritik Keras

Tidak Efektif, Rencana Lembaga Baru Pengawas MK Dikritik Keras

Rina Atriana - detikNews
Jumat, 11 Okt 2013 15:47 WIB
Tidak Efektif, Rencana Lembaga Baru Pengawas MK Dikritik Keras
Taufiqqurahman Sahuri (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) berencana untuk segera membentuk lembaga majelis etik. Lembaga independen ini berfungsi mengawasi kinerja hakim konstitusi. Hal tersebut dikritisi oleh komisioner Komisi Yudisial (KY) bidang rekruitmen hakim Taufiqqurahman Sahuri.

"Kalau pakai perubahan UU MK ya lama dan bisa-bisa publik sudah lupa. Rakyat kecewa berat dengan MK jika tidak segera diatasi. Bisa-bisa nanti jika hasil pemilu 2014 dibawa ke MK siapa pun yang kalah tidak akan percaya dengan putusan tersebut," kata Taufiq, saat dihubungi detikcom, Jumat (11/10/2013).

Taufiq lebih mendukung penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Menurutnya dalam kondisi genting Perppu cukup efektif agar tingkat kepercyaan masyarakat terhadap MK tak semakin luntur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika memang dipandang urgen dan mendesak untuk secepatnya memulihkan kepercayaan rakyat terhadap MK ya satu-satunya jalan yang efektif ya melalui Perppu," ujarnya.

Perppu tersebut ada akhirnya haruslah mengatur pengawasan eksternal MK tanpa hakim MK. Mengatur metode rekrutmen hakim MK yang harus transparan, akuntabel dan partisipatif.

"Serta mengatur sengketa pilkada di MA dan PT," tuturnya.

Pendapat serupa juga muncul dari mantan Ketua MK Mahfud MD. Menurutnya lembaga demikian seharusnya dibentuk oleh UU atau perppu, bukan oleh MK.

"Pembentukannya saya tidak setuju karena dibentuk oleh MK. Saya lebih setuju pembentukannya dituangkan dalam Perpu atau dalam UU," kata Mahfud MD di kantor MMD Initiative, Matraman, Jakarta, Jumat (11/10).

Mahfud menyarankan Perpu yang akan dibuat Presiden SBY salah satu isinya pembentukan majelis etik MK.

"Komisi Yudisial tidak bisa mengawasi MK, tapi lembaga permanen perlu. Selama ini pengawasan diatur oleh UU bukan diatur dalam pimpinan MK," ujar Mahfud.

(rna/asp)


Berita Terkait