"Dalam negara hukum seseorang tidak bisa dikatakan bersalah sampai pengadilan mengatakan bersalah!," kata Ketua DPP Golkar Hajriyanto Y Tohari kepada detikcom, Jumat (11/10/2013).
Hajri menuturkan hari ini Atut baru diperiksa sebagai saksi. Jadi belum terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
"Boleh semua orang mengatakan bersalah, tetapi jika pengadilan mengatakan tidak ya tidak apa-apa. Hanya saja mungkin secara politik kehilangan legitimasinya tapi secara hukum yang sifatnya legalistik tidak apa-apa," kata Hajri.
Atut datang dengan menumpang Mitsubishi Pajero warna hitam B 22 AAH pukul 13.30, ke Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/10/2013).
Kedatangan Atut, disambut teriakan koruptor oleh sekitar 20 demonstran. Demonstran longmarch dari Serang ke Jakarta.
(van/nrl)











































