Mahfud MD Tak Setuju MK Bentuk Majelis Pengawas Etik

Mahfud MD Tak Setuju MK Bentuk Majelis Pengawas Etik

Prins David Saut - detikNews
Jumat, 11 Okt 2013 14:27 WIB
Mahfud MD Tak Setuju MK Bentuk Majelis Pengawas Etik
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) tengah mendalami pembentukan majelis pengawas etik untuk mengawasi perilaku hakim konstitusi. Menurut mantan Ketua MK Mahfud MD lembaga demikian seharusnya dibentuk oleh undang-undang atau perpu, bukan oleh MK.

"Pembentukannya saya tidak setuju karena dibentuk oleh MK. Saya lebih setuju pembentukannya dituangkan dalam Perpu atau dalam UU," kata Mahfud MD di kantor MMD Initiative, Matraman, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2013).

Mahfud menyarankan Perpu yang akan dibuat Presiden SBY salah satu isinya pembentukan majelis etik MK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Komisi Yudisial tidak bisa mengawasi MK, tapi lembaga permanen perlu. Selama ini pengawasan diatur oleh UU bukan diatur dalam pimpinan MK," ujar Mahfud.

"Maka sekarang mencari jalan keluar membuat majelis etik eksternal tetapi dibentuk internal, itu subtansinya. Bentuknya saya kurang setuju, kalau hanya keputusan ketua MK. Saya setuju itu di dalam Perpu," ujar Mahfud mengakhiri.

Seperti diketahui, MK bersama lima mantan hakimnya merencanakan pembentukan majelis etik MK yang terdiri dari akademisi, mantan hakim, dan pakar. Pembentukan majelis etik ini direncanakan ada di bawah peraturan MK.

(rmd/lh)


Berita Terkait