"Pembentukannya saya tidak setuju karena dibentuk oleh MK. Saya lebih setuju pembentukannya dituangkan dalam Perpu atau dalam UU," kata Mahfud MD di kantor MMD Initiative, Matraman, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2013).
Mahfud menyarankan Perpu yang akan dibuat Presiden SBY salah satu isinya pembentukan majelis etik MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka sekarang mencari jalan keluar membuat majelis etik eksternal tetapi dibentuk internal, itu subtansinya. Bentuknya saya kurang setuju, kalau hanya keputusan ketua MK. Saya setuju itu di dalam Perpu," ujar Mahfud mengakhiri.
Seperti diketahui, MK bersama lima mantan hakimnya merencanakan pembentukan majelis etik MK yang terdiri dari akademisi, mantan hakim, dan pakar. Pembentukan majelis etik ini direncanakan ada di bawah peraturan MK.
(rmd/lh)











































