Ditemui di kantornya, Jalan Raya Serpong, Tangsel, Jumat (11/10/2013), Airin tak mau banyak bicara soal ini. Dia menyerahkan semuanya para proses hukum.
"Gini silakan tanya ke masing-masing (perusahaan) terkait itu," kata Airin singkat sambil berjalan menuju mobilnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau Bapak sudah saya temui dalam kondisi baik. Mohon doanya agar kami bisa melalui dengan sabar dan kuat, ikhlas. Dan pada intinya ini proses hukum mari sama-sama kita hormati dan ikuti proses hukum," tegasnya.
KPK mengendus jejak Wawan dalam sejumlah proyek di Banten. Diduga, ada upaya memperkaya diri sendiri dan penyalahgunaan wewenang di dalamnya.
Di antara proyek tersebut adalah Karang Sari Carita tahun 2004, pembangunan Gedung DPRD Banten tahun 2004-2006, pembangunan masjid raya Al Bantani tahun 2009, pembangunan rumah dinas gubernur Banten, pengadaan Alat Kesehatan tahun 2009, pengadaan kantor penghubung Banten di Tebet Jakarta tahun 2008 dan pembangunan TPS Cilowong Kota Serang tahun 2012. Anggaran dari proyek-proyek itu mencapai angka miliaran rupiah.
Diduga kuat, Wawan menerima fee 20 persen setelah dipotong pajak 12,5 persen dari tiap proyek. Semua kontraktor yang ingin menggarap, harus mendapat restu dari Wawan.
Kuasa hukum Wawan, Adnan Buyung Nasution, belum bisa berkomentar banyak saat dikonfirmasi soal ini. Dia mengaku baru pertama kali bertemu dengan kliennya, siang tadi.
"Tadi dia baru bisa cerita panjang dan dia bisa sampaikan dalam waktu singkat saja tentang apa dugaan apa semuanya, kan kita belum tahu, belum ada tuduhannya. Pemeriksaan yang mendalam tentang materi itu tidak banyak yang saya tahu, karena pemeriksaan ini berkaitan dengan pemeriksaan lain," jelas Buyung di KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jumat (11/10/2013).
(/mad)










































