"Saya sangat setuju. Bukti permulaan tentang itu sudah ada, transfer dari pengacara kepada perusahaan yang dipimpin istrinya Akil. Seolah-olah itu bisnis biasa, padahal dia mengurus perkara di MK," kata Mahfud di kantor MMD Initiative, Jl Dempo, Matraman, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2013).
Mahfud menyebut pola itu sebagai pencucian uang yang meyakini KPK dapat membuktikannya. Ia juga menyatakan siap diperiksa KPK jika suatu saat menerima panggilan dari penyidik KPK.
"Siap, amat sangat siap. Kalau saya tidak tahu ada transaksi Rp 100 miliar lebih kepada Akil atau kepada istrinya, ketika saya memimpin," ujar Mahfud.
"Dulu kan sudah pernah dilaporkan, tolong Pak Akil diperiksa karena dicurigai. Tetapi KPK kan tidak menemukan apa-apa sampai saya berhenti," ujar Mahfud menambahkan.
Seperti yang diketahui, KPK belum memutuskan akan menjerat Akil dengan TPPU. Namun hal ini bukan berarti KPK tak akan menjeratnya karena ditemukan beberapa perusahaan milik Akil.
(vid/lh)











































