"Ini konsekuensi yang harus diterima MK akibat peristiwa Akil Mochtar. Biasa saja orang yang kalah itu muncul. Orang yang benar juga mengaku kalau putusan dimanipulasi," kata Mahfud di Kantor MMD Initiative, Jl Dempo, Matraman, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2013).
Namun Mahfud mentertawakan munculnya pihak yang berperkara terkait hasil pilkada pada tahun 2008 dan sebelumnya. Menurut Mahfud, orang itu hanya ingin tampil.
"Ada perkaranya tahun 2007 mengaku pernah diminta suap oleh MK. Padahal MK belum mengadili pilkada saat itu. Baru 2008 MK mengadili sengketa hasil pilkada," ujar Mahfud sambil mengurai senyum.
Mahfud menambahkan dirinya mendukung wacana sengketa hasil pemilu dan pilkada tidak diadili oleh MK. Alasannya, penjaga konstitusi yang mengurusi money politic dan abuse of power sangat menjenuhkan karena jumlahnya sangat banyak.
"Setahun mengadili pilkada, megurusi money politics, penyalahgunaan kekuasaan, bagi saya itu jenuh ya. Saya bilang itu kembalikan saja ke Mahkamah Agung, atau tidak usah ada pilkada, pemilihannya melalui DPRD saja," ujar Mahfud.
Sebelumnya, Mahfud membentuk Posko Pengaduan Konstitusi sejak banyaknya pengaduan yang ia terima terkait dugaan kecurangan pengadilan MK. Posko ini untuk memfasilitasi laporan masyarakat terhadap putusan yang mencurigakan.
(vid/lh)











































