BNN Musnahkan Narkotika dari Pengedar Trio Jawa Timur

BNN Musnahkan Narkotika dari Pengedar Trio Jawa Timur

- detikNews
Jumat, 11 Okt 2013 13:17 WIB
BNN Musnahkan Narkotika dari Pengedar Trio Jawa Timur
(Foto: Edward Febriyatri/detikcom)
Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 3,3 Kg sabu, 104 ekstasi, 934 butir efedrin dari 3 peredaran narkotika di Jawa Timur.

"Sesuai undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 75 K, menerangkan bahwa barang bukti tindak pidana narkotika harus dimusnahkan setelah mendapatkan ketetapan pemusnahan barang bukti dari kejaksaan," ujar Kabag Humas BNN, Kombes Sumirat Dwiyanto usai pemusnahan barang bukti di halaman parkir belakang BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (11/10/2013).

Barang bukti tersebut merupakan pengungkapan 3 kasus tindak pidana narkotika. Ketiga kasus tersebut diketahui sebagai berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Pemusnahan barang bukti pabrik gelap narkotika di Mojokerto. Hasil penyelidikan petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka HN dan TS di Pondok Gede, Bekasi, Kamis (5/9/2013). Setelah dilakukan pengembangan petugas berhasil mengamankan AM di Kawasan Jalan Bhayangkara Mojokerto pada Jumat (6/9/2013). Hasil pengeledahan didapatkan 118,75 gram sabu dan 938 butir tablet efedrin.

2. Penyeludupan ekstasi dari Belanda gagal edar. Sekitar 114 butir pil berwarna unggu yang terdeteksi oleh petugas Bea dan Cukai di Kawasan Pondok Gede pada tanggal (20/9/2013) lalu. Setelah ditindaklanjuti alamat tujuan paket tersebut merupakan alamat fiktif. Pemilik rumah diketahui telah meninggal dunia cukup lama. Meski begitu usaha control delivery tidak berakhir sia-sia. Penyidik berhasil mengamakan prempuan berinisial ESC.

"Untuk kasus ini masih kita lakukan pengembangan, tersangka diketahui berasal dari Jawa Timur," imbuh Sumirat.

3 (TKI merangkap kurir sabu sindikat internasional. Hasil penyelidikan SU ditangkap di bandara Soekarno-Hatta oleh petugas Bea dan Cukai. SU diketahui menumpang pesawat dari Malaysia untuk diserahkan ke seseorang di Surabaya. Begitu dilakukan control delivery paket sabu seberat 3.272 gram tersebut tidak membuahkan hasil.

Sumirat mengatakan sebagian dari barang bukti disisihkan untuk kepentingan laboratorium, pembuktian perkara dan pengetahuan. Sedangkan sisanya langsung dimusnahkan dengan prekursor.

"Total awal yang disita 33390,75 gram sabu, 114 butir ekstasi dan 938 tablet efedrin," tandasnya.

(/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini