"Kita pakai sistem yang lebih transparan, sistem online," ujar Wamenkum HAM Denny Indrayana di Kantor Kemenkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (11/10/2013).
Denny menjelaskan, dengan sistem online tersebut notaris yang telah mendaftar ke Kemenkum HAM dapat mengetahui dan memantau dirinya urutan tunggu nomor berapa. Sehingga aksi suap dan kongkalikong dapat dicegah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, pihak Inspektorat Jenderal Kemenkum HAM saat ini tengah memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus suap Lilik. Pihak-pihak tersebut antara lain perantara, pegawai Ditjen AHU dan notaris. Hasil pemeriksaan akan segera diungkap dalam waktu dekat.
"Nggak lama. Minggu ini (pengungkapan hasil penyelidikan Inspektorat Jenderal Kemenkum HAM)," kata Denny.
Sebelumnya, Tim Inspektorat Jenderal Kemenkum HAM menemukan uang sebesar Rp 95 juta di apartemen Lilik. Uang tersebut diduga merupakan suap terkait penempatan notaris. Selasa (8/10) lalu, tim tersebut melaporkan peristiwa ini dan menyerahkan uang tersebut ke KPK. Setelah dicatat, KPK mengembalikan uang yang dibungkus dalam amplop cokelat tersebut pada Tim Inspektorat Jenderal Kemenkum HAM.
(kff/nal)










































