Dalam persidangan lanjutan, dua hakim yakni Nawawi Pomolango dan Sutio J.A langsung mengingatkan Fathanah dalam persidangan.
"Ada kesan saudara menutupi sesuatu. Jadi bicara jujur saya, kita bisa menilai jawaban saudara kita sudah bertahun-tahun jadi hakim," tegur hakim anggota Sutio J.A ke Fathanah yang diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (11/10/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maksud Fathanah, Luthfi mengingatkan pembayaran utang. Fathanah mengaku berutang ke Luthfi tahun 2004, namun lupa besaran jumlahnya.
Nah, ketika ditanya soal catatan pembukuan utang dengan Luthfi, Fathanah menjawab tidak punya. Hakim Made Hendra kemudian menyinggung keterangan Luthfi di persidangan terpisah yang juga mengaku tidak memiliki catatan.
"Kata Luthfi dia tidak punya pembukuan utang, saudara catat juga utang?" ujar hakim. "Saya pernah dulu tapi saya kan diambil dengan catatan-catatan itu," jawabnya.
(/)











































