"Kita di negara hukum tentu kita taat kepada negara hukum, kita persilakan diproses secara hukum dan kita hormati itu," kata Akbar kepada wartawan, Jumat (11/10/2013).
Akbar yakin KPK dalam memproses hukum pasti didasari data yang kuat. "KPK tentu yang menjadi penegak hukum setiap tindakan KPK punya dasar hukum yang kuat terkait tindakan yang diambil, misalnya menetapkan orang sebagai tersangka tentu ada indikasi pelanggaran hukum yang kuat," kata Akbar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sih punya prasangka pemberantas hukum kita praduga tak bersalah. Itu titap kita pegang terkait seseorang," katanya.
Ratu Atut akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Susi Tur Andayani. Pemanggilan ini terkait kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak di MK. Saat ini Ratu Atut sudah dicekal KPK selama 6 bulan ke depan.
(van/nrl)











































