"Tidak perlu izin presiden, indahkan saja alasan itu," kata pengamat hukum tata negara Dr Margartio Kamis kepada detikcom, Jumat (11/10/2013).
Perlakuan khusus ini tidak berlaku bagi KPK yang memiliki UU tersendiri. Otomatis UU MK tersebut luluh dengan adanya UU KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perlakuan khusus juga berlaku terhadap hakim dan hakim agung di bawah UU Mahkamah Agung (MA). Namun perlakuan khusus ini tidak berlaku apabila yang menyidik KPK karena KPK punya UU khusus.
"Hakim agung Andi Abbu Ayub dipanggil KPK apa pakai izin presiden? Tidak," ujar Margarito. Andi Abu Ayyub dipanggil sebagai saksi kasus korupsi pegawai MA Djody Supratman.
Dengan berbagai alasan itu, Margarito meminta hakim konstitusi kooperatif terhadap proses yang dilakukan MK. Jika tidak maka citra MK bisa semakin terpuruk lagi.
"Jika dua kali pemanggilan tidak mau datang, maka pada panggilan ketiga KPK bisa memanggil paksa," pungkas Margarito.
Maria berkali-kali menyatakan dirinya menolak mendatangi KPK untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Akil Mochtar. Maria yang dalam beberapa perkara di MK satu panel dengan Akil berdalih izin presiden belum turun. Hanya alasan normatif atau ada hal lain?
(asp/nrl)










































