10 Perjalanan Tutut Rebut Kembali TPI

10 Perjalanan Tutut Rebut Kembali TPI

- detikNews
Jumat, 11 Okt 2013 10:32 WIB
 10 Perjalanan Tutut Rebut Kembali TPI
Jakarta - Siti Hardijanti Rukmana atau yang akrab disapa Tutut, berhasil merebut kembali TPI yang kini bernama MNC TV dari tangan CEO MNC Hary Tanoesoedibjo. MA mengabulkan kasasi yang diajukan putri sulung mantan Presiden Soeharto itu.

Berikut perjalanan Tutut merebut kembali TPI seperti dirangkum detikcom, Jumat (11/10/2013):

1. TPI Siaran Pertama 1991

Tutut mendirikan TPI melalui PT Cipta Lamtoro Gung Persada. TPI mulai siaran pada 1 Januari 1991 dari pukul 19.00-21.00 WIB.

2. TPI Utang Rp 1,6 T

Pada 2002, TPI terlilit utang sebesar Rp 1,634 triliun. Bahkan TPI teracam gagal bayar.

Direktur Utama PT Bimantara Citra Tbk (BMTR) sepakat dengan Tutut untuk menyuntik dana ke TPI melalui PT Berkah Karya Bersama (BKB) sebesar US$ 55 juta. Rinciannya US$ 25 juta untuk penyertaan modal dan US$ 30 juta untuk melunasi utang TPI.

Namun syaratnya 75 persen saham TPI dialihkan ke PT BKB.

3. Kirim Surat Minta Saham BKB Dikembalikan

Tutut mengirim surat ke PT Berkah Karya Bersama (BKB) pada 20 Desember 2004. Isinya meminta 75 persen saham TPI yang dikuasai BKB dikembalikan. Tutut bersedia memberikan kompensasi atas dana yang sudah dikucurkan PT BKB ke TPI.

4. PT Bimantara Gelar Rapat

PT Bimantara Citra Tbk (BMTR) menggelar rapat pada 7 Maret 2005 untuk menanggapi surat Tutut. Rapat ini mengeluarkan 3 opsi. Pertama, PT Berkah Karya Bersama (BKB) menjual kembali 75 persen saham TPI ke Tutut senilai Rp 630 miliar. Kedua, BKB membeli 25 persen saham TPI seharga Rp 210 miliar. Ketiga, jika opsi pertama dan kedua gagal, komposisi saham TPI tetap 75 persen BKB dan 25 persen milik Tutut.

5. Tutut Gelar RUPS Luar Biasa

Tutut menggelar RUPS Luar Biasa pada 17 Maret 2005. RUPS Luar Biasa itu menghasilkan 75 persen sagam TPI yang dikuasai BKB dikembalikan.

6. Kubu Tutut Duduki TPI

Kubu Tutut menduduki kantor TPI pada 26 Juni 2005. Hal itu dilakukan berdasarkan keputusan PT Berkah Karya Bersama (BKB) pada 18 Maret 2005. PT BKB memutuskan 75 persen saham TPI tetap dikuasai BKB dan 25 persen tetap milik Tutut.

7. Angkat Yapto Pimpin TPI

Tutut kembali menggelar RUPS pada 23 Juni 2010. Hasilnya, mengangkat Yapto Soerjosoemarno sebagai Direktur Utama (Dirut) TPI.

8. TPI menjadi MNC TV

Hari Tanoesoedibjo mengganti nama TPI menjadi MNC TV pada 20 Oktober 2010. Pada hari yang sama, kubu Tutut melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

9. PN Jakpus Tolak Tutut

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Tutut. Kubu Tutut lalu mengajukan banding. Di Pengadilan Tinggi (PT) Tutut juga kalah lalu mengajukan kasasi.

10. MA Kabulkan Kasasi Tutut

Tutut mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pada 2 Oktober 2013 MA mengembalikan kepemilikan TPI ke posisi semula dan menyatakan pengalihan kepemilikan lewat RUPS Luar Biasa tidak sah dan batal demi hukum.
Halaman 2 dari 11
(nik/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads