Dari Balik Bui, Bos Narkoba Medan yang Divonis 9 Tahun Beli Sabu Miliaran

Dari Balik Bui, Bos Narkoba Medan yang Divonis 9 Tahun Beli Sabu Miliaran

Andri Haryanto - detikNews
Jumat, 11 Okt 2013 07:25 WIB
Dari Balik Bui, Bos Narkoba Medan yang Divonis 9 Tahun Beli Sabu Miliaran
Jakarta -

Ketuk palu hakim yang memvonis Andi Juanda alias Wanda dengan 9 tahun penjara karena terbukti menjadi badar sabu, rupanya tidak menghalangi 'bisnis' haramnya. Dari balik penjara sang bandar ini kembali berulah. Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mendapati keterlibatan Wanda dalam bisnis narkotika internasional.

Keterlibatan Wanda dalam bisnis narkotika adalah terungkap ketika BNN mengendus adanya trnasaksi narkotika yang hendak diselundupkan dari Malaysia melalui pelabuhan Tanjung Balai, Juli 2013 lalu.

Petugas lantas mengecek informasi tersebut dan mendapatkan seorang tersangka yang berperan sebagai kurir penjemput barang. Petugas lantas melakukan control delivery dan pengembangan kasus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari pengembangan itu didapatkan nama Wanda disebut pelaku. "Wanda tetap melakukan komunikasi meski dia di dalam penjara," kata salah seorang sumber detikcom, Kamis (10/10/2013).

Penyidik mendapati 7 kilogram sabu asal Negeri Jiran yang rencananya hendak diselundupkan ke Medan. "Dia beli miliaran," ujarnya.

Berkas keterlibatan Wanda dalam kasus baru tersebut sudah hampir dirampungkan tim penyidik. "Saat ini baru tahap satu dan menunggu dari kejaksaan," ujar petugas yang enggan disebutkan namanya itu.

BNN menyebut Andi adalah big bos narkoba di Medan. Dalam menjalankan peredaran sabu, dia tidak sendiri, namun bekerjasama dengan kelompok Aceh yang kemudian merekrut kurir untuk menjalankan bisnisnya.

Meski sudah ditangkap, Andi ternyata licin bak belut. Pada 14 Maret 2013 sekitar pukul 10.49 WIB dia kabur dari Rumah Sakit Bhayangkara Polri Sukanto, Kramat Jati, Jakarta. Kepala bidang pelayanan Rumah Sakit Bhayangkara Polri Kombes Ibnu Hajar mengatakan kaburnya tahanan tersebut karena beralasan hendak membeli buah. Pihak RS tidak melakukan pendampingan karena mempercayai sepenuhnya pengawasan ke BNN.

Setelah ditangkap Andi lalu diseret ke meja hijau. Siapa nyana, majelis yang terdiri dari Sun Basana Hutagalung dengan anggota M Nur dan Jonny Sitohang hanya menjatuhkan vonis 9 tahun penjara. Tuntutan jaksa pun terbilang ringan, hanya 12 tahun.

Catatan detikcom, vonis ini tergolong ringan dibanding kasus serupa. Berikut contoh kasus serupa yang diputus pengadilan:

1. Marvelly Chandra mendapat hukuman penjara seumur hidup. Vonis ini dijatuhkan oleh PN Jakpus dan dikuatkan hingga MA. Barang bukti 10 kg heroin.

2. Warga negara (WN) Iran Abbas Bidmal Gharibali divonis seumur hidup. Putusan dijatuhkan oleh PN Jakbar dan dikuatkan hingga MA. Barang bukti 6 kg sabu.

3. WN Inggris Lindsay June Sandifor dijatuhi hukuman mati oleh PN Denpasar. Vonis ini dikuatkan oleh MA. Barang bukti 3,5 kg narkoba.

4. WN Inggris, Gareth Cashmore dijatuhi hukuman mati oleh PN Tangerang dan dikuatkan MA. Barang bukti 7 kg sabu.

5. Syaifullah dan Agung divonis terbukti bersalah menyelundupkan sabu-sabu 3,3 Kg dan masing-masing dihukum 12 tahun penjara.

6.WN Amerika Serikat Frank Armando dijatuhi hukuman mati oleh PN Jakpus. Barang bukti 5,6 kg sabu.

7. Ku Loon Tee dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh PN Jakpus. Vonis ini dikuatkan oleh MA. Barang bukti 8 kg sabu.

(ahy/mnb)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini