Atut hari ini akan diperiksa untuk tersangka Susi Tur Andayani. Dia adalah advokat yang memegang kasus sengketa Pilkada Lebak.
"Telah dikirimkan surat panggilan kepada Ratu Atut untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka STA pada hari Jumat, 11 Oktober," ujar Jubir KPK, Johan Budi saat dihubungi (9/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah ditelusuri, uang tersebut berasal dari adik Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan. Wawan juga telah ditangkap terlebih dahulu di rumahnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, uang Rp 1 miliar itu sebagian milik Ratu Atut. Diduga Atut ingin mengamankan pengaruhnya di kabupaten Lebak.
Atut juga diduga menggunakan pengaruhnya dalam kasus suap ini. Nama besarnya digunakan untuk memperpengaruhi Akil Mochtar yang pernah berkarir politik bersamanya di partai Golkar.
Indikasi Atut menggunakan pengaruhnya ini dapat terlihat dari pola suap di kasus ini. Akil mengeluarkan putusan soal sengketa Pilkada Lebak, padahal uang suap belum sampai ke tangannya.
Lobi-lobi diduga dilakukan pihak Atut terhadap Akil. Gubernur Banten itu tidak mau kehilangan kesempatan untuk menancapkan pengaruhnya di Lebak, salah satu kabupaten yang selama ini sulit dia taklukan.
Hal ini dikuatkan oleh wakil ketua KPK, Adnan Pandu Praja. Menurutnya, sangat wajar ketika Atut melakukan segala cara untuk memperluas pengaruhnya di segala penjuru Banten.
"Ya begitu, wajar kan orang mau aman," kata Pandu.
(kha/ahy)










































