Melawan, Pelaku Pengeroyokan Anggota Polisi di Manado Didor

Melawan, Pelaku Pengeroyokan Anggota Polisi di Manado Didor

Asrar Yusuf - detikNews
Jumat, 11 Okt 2013 04:43 WIB
Manado - Berakhir sudah pelarian OL alias Tori alias Andre (19), salah seorang pelaku penikaman ajudan Dir Sabhara Polda Sulut Bripda Yusuf Muhadi. Polisi menangkapnya di Kelurahan Lapangan Kecamatan Mapanget Kota Manado, Kamis (10/10/2013) sekitar pukul 23.15 WITA.

Informasi yang dihimpun detikcom, warga Kelurahan Mahakeret Barat Lingkungan IV Kecamatan Wenang ini terpaksa ditembak Anggota Timsus Polda Sulut. 4 butir peluru bersarang di kedua kakinya karena melawan saat ditangkap di rumah temannya.

"Rumah tempat persembunyiannya selama melarikan diri kami kepung dan kemudian melakukan penangkapan," ujar Aiptu Marwan Gembong di Rumah Sakit Bhayangkara, Jumat (11/10/2013) dini hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun saat penangkapan, pelaku malah menyerang anggota dengan samurai kecil, meski sudah dua kali ditembak dan nyaris melukai petugas. Terpaksa, dua tembakan lagi kembali bersarang di kakinya hingga benar-benar tidak berkutik.

"Kami amankan samurainya beserta tiga pelontar dan 6 anak panah wayer di dalam tas miliknya," kata Marwan.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Djeffry Lasut membenarkan adanya penangkapan salah satu pelaku penikaman terhadap anggota polisi. "Pelakunya kita serahkan ke Polresta Manado, karena istri korban membuat laporan disana," terangnya.

Sebelumnya, korban Bripda Yusuf Muhadi (21) yang baru selesai makan di McDonald kawasan Megamas, bermaksud mengantar pulang istrinya Merika Tambayong (21) di Kelurahan Tikala Ares, Selasa (1/10/2013) dini hari.

Saat melintas di pertigaan SMK Harapan Generasi Kelurahan Mahakeret Barat Kecamatan Wenang, pelaku bersama sejumlah rekannya menghadang. Korban sempat menyebut dirinya anggota polisi, namun tidak dihiraukan dan kemudian melakukan pengeroyokan.

Istri korban pun hanya bisa menangis melihat suaminya dianiaya lalu ditikam. Dua luka tusuk bersarang di paha kiri dan pinggul. Beruntung nyawa korban bisa terselamatkan setelah dilarikan ke Rumah Sakit Siloam Manado.

Pelaku sendiri merupakan salah seorang residivis kasus pembunuhan yang terjadi di dalam kawasan Megamas, tepatnya di depan rumah makan Ratu Muda, yang menewaskan Melky Langi (26) pada 16 Desember 2012 silam. (Baca : Dua Warga Tomohon Ditusuk di Manado, 1 Orang Tewas).

Setelah ditangkap, pelaku menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Manado dan menerima vonis 7 bulan penjara karena hanya turut serta membantu temannya yang melakukan penikaman yang berujung pembunuhan. Pada bulan Juli 2013, pelaku menghirup udara bebas

(mnb/ahy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini