Penangkapan para tersangka dilakukan secara terpisah. Muliono alias Mul (32). Penduduk Kecamatan Hinai, Langkat ini ditangkap di Kabupaten Asahan, Sumut. Sementara tersangka Sahnan alias Ucok Sombet (38) juga asal Hinai, ditangkap di Langsa, Aceh.
"Keduanya terlibat dalam pencurian di Bank BRI Tanjung Beringin dan perampokan uang gaji karyawan PT Kreatia," kata Kapolres Langkat AKBP Yulmar Try Himawan kepada wartawan Kamis (10/10/2013) di Mapolres Langkat di Stabat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah penyelidikan dilakukan polisi. Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang Rp 22 juta, 1 linggis, 1 pintu brankas, dan 3 lembar lak nominal 100 ribu. Para tersangka dijerat dengan pasal 365 dan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman sekitar 11 tahun.
(rul/ahy)