Putusan itu dibacakan majelis hakim yang dipimpin Baslin Sinaga dalam sidang yang berlangsung Kamis (10/20/2013) di gedung PN Medan, Jalan Pengadilan. Dengan masa hukuman empat bulan ini, maka mereka hanya akan menjalani sisa masa hukuman sekitar tujuh hari lagi.
Para mahasiswa yang disidang dalam beberapa berkas terpisah ini, berasal dari beberapa perguruan tinggi di Medan. Yakni Universitas Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Nommensen, kemudian STMIK Budi Dharma dan Institut Teknologi Medan (ITM).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Mereka ini masih mahasiswa dan diharapkan bisa mengubah kelakuannya di masa yang akan datang,” kata hakim Agustinus yang ikut memimpin sidang, seusai membacakan putusan.
Vonis yang dijatuhkan hakim ini, lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya mereka dituntut lima bulan penjara. Disebutkan, mereka secara bersama-sama melakukan aksi kekerasan terhadap orang atau barang, yakni merusak fasilitas milik Pemerintah Kota Medan seperti lampu pengatur lalu lintas dan tiang penunjuk arah jalan, kemudian menghancurkan restoran cepat saji KFC yang ada di Jalan Soetomo, Medan. Dalam kasus ini, sebenarnya ada 16 mahasiswa yang disidangkan, namun seorang lagi akan disidang terpisah karena terlibat kasus pencurian.
(rul/ahy)