Surat dakwaan ini dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (10/10/2013).
Uang itu diketahui diberikan oleh Bupati Seluma Murman Effendi melalui Ali Amra dan Erwin Paman. Bukan hanya kepada dua terdakwa saja uang itu diberikan, namun kepada 25 anggota DPRD lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas 'kerjasamanya', Zaryana dan Pirin dan 25 anggota DPRD lainnya memnerima dua lembar cek BCA KCU Bengkulu sebesar Rp 100 juta. Masing-masing anggota juga mendapat dana tambahan dengan kisaran Rp 1-1,5 juta.
Zaryana dan Pirin didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.
(mok/mad)











































