Ketua DPRD dan Anggota DPRD Seluma Terancam Dipenjara 20 Tahun

Ketua DPRD dan Anggota DPRD Seluma Terancam Dipenjara 20 Tahun

Moksa Hutasoit - detikNews
Kamis, 10 Okt 2013 17:01 WIB
Jakarta - Ketua DPRD Seluma Zaryana Rait dan anggota DPRD Seluma Pirin Wibisono terancam mendekam dipenjara selama 20 tahun. Mereka didakwa jaksa menerima suap lebih Rp 100 juta untuk memuluskan Raperda dana anggaran pembangunan infrastruktur peningkatan jalan.

Surat dakwaan ini dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (10/10/2013).

Uang itu diketahui diberikan oleh Bupati Seluma Murman Effendi melalui Ali Amra dan Erwin Paman. Bukan hanya kepada dua terdakwa saja uang itu diberikan, namun kepada 25 anggota DPRD lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Murman mengundang seluruh ketua fraksi DPRD untuk membahas rencana program proyek multiyears pembangunan di Seluma. Saat pertemuan itu, Murman sudah menjanjikan akan ada fee 5 persen dari nilai kontrak.

Atas 'kerjasamanya', Zaryana dan Pirin dan 25 anggota DPRD lainnya memnerima dua lembar cek BCA KCU Bengkulu sebesar Rp 100 juta. Masing-masing anggota juga mendapat dana tambahan dengan kisaran Rp 1-1,5 juta.

Zaryana dan Pirin didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.



(mok/mad)


Berita Terkait