"Pada 10 Oktober 2013 sekitar pukul 11.00 WIB, penyidik Kejati Banten telah melakukan penahanan terhadap tersangka Ratu Irma Suryani," demikian dikatakan Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi dalam rilis yang diterima detikcom, Kamis (10/10/2013).
Ratu Irma ditahan karena dugaan tindak pidana korupsi (TPK) Program Peningkatan Drainase Primer Kali Parung Kota Serang, di Satuan Kerja Pengembangan Penyehatan Lingkungan Pemukiman (PPLP) Banten pada tahun anggaran 2012. Nilai proyek itu kurang lebih Rp Rp 5.649.721.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ratu Irma dijebloskan ke rutan Kota Serang selama 20 hari ke depan. Kejati Banten selain melakukan penahanan, juga melakukan penggeledahan di beberapa rumah Ratu Irma serta menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka.
(nwk/nrl)










































