Mahkamah Agung (MA) menganulir kemenangan Hary Tanoesudibjo dan mengembalikan TPI kepada pemilik yang sah yaitu Siti Hardianti Rukmana. Kemenangan ini mengagetkan karena pihak Hary sempat menang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tingkat banding.
"Intinya balik ke semula," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (10/10/2013).
Menurut Ridwan pengembalian TPI ke pangkuan Tutut karena tahapan dalam manajemen ada yang tidak sesuai aturan. Hal ini dilakukan oleh Hary Tanoe dan mengakibatkan Hary Tanoe telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga rapat tersebut harus dibatalkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MA memenangkan Tutut lewat tiga hakim agung yaitu I Made Tara, Prof Dr Takdir Rahmadi dan Sofyan Sitompul. Hakim mengetok vonis ini pada 2 Oktober 2013 dan menyatakan PT Berkah Karya Bersama melekukan perbuatan melawan hukum.
"Proses minutasinya (pengetikan putusan-red) masih berlanjut. Banyak sekali pertimbangannya dan saya tidak berani menyimpulkan dalam bentuk yang sedikit. Tetapi pada pokoknya mengadili sendiri, mengabulkan tuntuan Tutut," ujar Ridwan.
Kisruh perebutan TPI yang kini sudah berganti nama menjadi MNC TV sudah berlangsung sejak lama. Sebelumnya, pihak Tutut menyatakan pihak PT Berkah Karya Bersama (Hary Tanoe) menggunakan surat kuasa yang tidak berlaku lagi dalam melakukan RUPS Luar Biasa (RUPS LB) TPI pada 18 Maret 2005.
Selain itu, pihak Tutut juga mengklaim telah terjadi pemblokiran akses Sisminbakum oleh PT SRD saat Tutut mau mendaftarkan hasil RUPS LB versinya di 17 Maret 2005. Kasus ini pun bergulir ke meja hijau hingga nasib kembali berbalik ke Tutut.
(asp/nrl)











































