Mabes Polri melakukan penangkapan terhadap pelaku peredaran narkoba di Karanganyar. Hasilnya, ditemukan 1,8 kg narkoba jenis sabu di rumah tinggal bandar tersebut. Saat ini penggeledahan masih berlangsung.
Barang tersebut ditemukan polisi di sebuah rumah beralamatkan di Perum Loh Agung Blok A No 10, RT 03, RW 23, Jaten, Karanganyar. Sebelumnya di tempat tersebut polisi telah melakukan penangkapan terhadap TH, pemilik rumah, bersama seorang temannya.
Ketua RT setempat, Mizan Mulyono, mengatakan bahwa TH ditangkap di rumah tersebut pada hari Rabu kemarin. Selain TH ditangkap juga seorang berinisial ES. Bersamaan dengan penangkapan dua orang tersebut juga ditemukan narkoba jenis sabu seberat 1,8 kg.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mizan mengaku tidak mengetahui pasti kegiatan sehari-hari TH untuk mencari nafkahnya. Dia hanya mengatakan TH lebih sering tinggal di rumah.
"Jika keluar rumah, seringkali hanya mencari burung," kata Mizan sambil menyebut tidak mengenal ES, pria yang ditangkap sebelumnya.
Saat ini, tim dari Direktorat IV Mabes Polri dibantu anggota kepolisian Polres Karanganyar masih melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi rumah TH. Sementara itu informasi dari sumber kepolisian menyebutkan, selain TH dan ES dan barang bukti sabu, polisi juga telah menangkap seseorang berinisial HA di Semanggi, Solo.
(mna/trw)










































