Presiden SBY segera menerbitkan Peraturan Pemerintan Pengganti Undang-undang (Perppu) menyikapi kasus penangkapan Ketua MK Akil Mochtar. Menanggapi hal tersebut, Mahkamah Agung (MA) setuju ada mekanisme baru dalam perekrutan hakim.
"Setuju ada rekruitmen menggunakan mekanisme baru supaya MK itu berisi hakim-hakim yang betul profesional dan mumpuni berasal dari background yang baik dan bersih. Dan bersih dari politik," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, saat ditemui di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (10/10/2013).
Ridwan menjelaskan, hakim MK ke depan diharapkan tak hanya berasal dari usulan presiden, DPR, dan MA. Tapi betul-betul dibentuk panitia atau tim yang sifatnya hanya sesaat saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian mengenai tetap berjalan tidak berenti semua karena ada wacana waktu itukan dihentikan semua kegiatan di MK akan tidak mungkin karena akan merugikan pihak yang berperkara itu," ujarnya.
(rna/asp)










































