Seperti terlihat dalam diskusi yang digelar di ruang Wirjono, lantai 2 Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Kamis (10/10/2013). Hakim agung Andi Abu Ayyub memaparkan makalahnya berjudul 'Pembuktian Perkara Pidana Menggunakan Alat Bukti Kedokteran'. Andi duduk sebagai pembicara dalam diskusi tersebut bersama dr Sofwan Dahlan dan M Nasser.
Dalam pemaparannya, Andi mengklaim jika makalahnya adalah makalah yang benar. Pernyataan tersebut langsung disindir oleh hakim agung lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Dudu, sebuah makalah yang baik yaitu antara poin sub judul identifikasi masalah dan kesimpulannya jumlahnya harus sama. Tetapi makalah hakim Andi memiliki jumlah yang berbeda.
"Pak Andi Ayub menulis identifikasi masalah 3 poin sedangkan kesimpulannya 2," ujarnya.
Dudu juga mengkritisi penulisan daftar pustaka dari makalah tersebut.
"Mengenai daftar pustaka, setahu saya daftar pustaka tidak memakai nomor," ungkap Dudu.
Hakim agung lainnya, Prof Dr Surya Jaya menyatakan makalah Andi bukanlah makalah, melainkan diktat. Menurut guru besar Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar itu, materi yang disampaikan Andi lebih tepat sebagai materi kuliah. Tidak ada hal baru yang ditulis dalam makalah itu.
"Ini bukan makalah, terus terang saja ini diktat," tutur Surya Jaya.
Saat diberi kesempatan berkomentar, menurut Andi itu hal yang tak pantas dikomentari.
"Hal itu tidak saya jawab ya, saya kira tidak bermutu," jawab Andi yang juga sama-sama mengajar di Unhas.
(rna/asp)











































