"Kita hormati saja, itu proses hukumnya," ujar kuasa hukum Akil, Tamsil Sjoekoer, saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (10/10/2013).
Tamsil mengatakan Ratu Rita belum mengetahui soal pencegahan kepada dirinya. Tim kuasa hukum akan berkoordinasi untuk menyiapkan langkah hukum selanjutnya.
"Nanti kita mau ketemu. Kita koordinasi," imbuhnya.
Ratu Rita Akil merupakan pemilik CV Ratu Samagat yang beralamat di kediaman Akil di Pontianak.
CV Ratu Samagat ini diduga jadi tempat pencucian uang Akil. Sejumlah transaksi mencurigakan hingga mencapai ratusan miliar terdeteksi masuk ke dalam perusahaan. Bahkan ada transfer dari pengacara Susi Tur Andayani, yang kini jadi tersangka di KPK. Tak hanya itu, sopir Akil, Daryono, juga dikabarkan masuk dalam jajaran direksi CV.
Selain Ratu Rita, sopir Akil bernama Daryono juga dicegah KPK. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pencegahan ini dilakukan sejak tanggal 9 Oktober 2013 berdasarkan surat keputusan KPK bernomor KEP-709/01/10/2013. Waktu cegah berlangsung hingga enam bulan ke depan.
KPK sudah mencegah Ratu Atut Chosiyah dan pasangan calon bupati Lebak yang mengajukan gugatan ke MK, Amir Hamzah dan Kasmin. Mereka juga dicegah untuk waktu enam bulan ke depan.
(ega/nrl)











































