"Sudah putus ya?" kata kuasa hukum Harry Tanoe, Hotman Paris Hutapea, saat dihubungi detikcom, Kamis (10/10/2013).
Hotman mengaku baru tahu kliennya kalah di MA dari media massa. Dia enggan memberikan komentar lebih jauh atas informasi tersebut. Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Andi Simangungsong, juga memilih menunggu putusan resmi dari MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kisruh perebutan TPI yang kini sudah berganti nama menjadi MNC TV sudah berlangsung sejak lama. Sebelumnya, pihak Tutut menyatakan pihak PT Berkah Karya Bersama (Hary Tanoe) menggunakan surat kuasa yang tidak berlaku lagi dalam melakukan RUPS LB TPI pada 18 Maret 2005.
Selain itu, pihak Tutut juga mengklaim telah terjadi pemblokiran akses Sisminbakum oleh PT SRD saat Tutut mau mendaftarkan hasil RUPS LB versinya di 17 Maret 2005.
Kasus ini pun bergulir ke meja hijau. Hary sempat menang di PN Jakpus dan banding, namun kalah di MA.
"Mengadili sendiri, mengabulkan gugatan penggugat (pemohon kasasi) untuk sebagian. Menyatakan para tergugat (termohon kasasi) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Menyatakan sah dan sesuai hukum keputusan RUPS yang tertuang dalam akta," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur.
(asp/nrl)











































