Muhammad Arif Buana (18) divonis bersalah karena menebalkan tulisan "Jogja Ora Didol" yang artinya Jogja tidak dijual. Tapi seniman Yogyakarta ini mengaku tidak kapok membuat seni mural.
Tulisan tersebut terdapat di pojok timur Pojok Benteng Wetan atau di simpang empat Jl Brigjen Katamso dan Kol Sugiono Yogyakarta. Dia tertangkap saat menebalkan tulisan yang sempat di blok hitam oleh petugas Satpol PP tersebut.
Sidang berlangsung selama lebih kurang 10-15 menit. Arif duduk sendiri di kursi di hadapan majelis hakim Sunarto Isnu Wahyudi. Dia dinyatakan bersalah sesuai pasal 1 ayat 1 angka 29 Perda Pemerintah Kota Yogyakarta No 7 Tahun 2006 tentang Perubahan Ketentuan Pidana Jo Pasal 16 huruf e dan Perda Kota Yogyakarta No 18 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Kebersihan. Dua saksi yang diajukan adalah anggota Satpol PP Tri Jaka dan Y Wahyu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya menerima dan ini bisa ambil hikmahnya. Saya tetap akan berkarya lewat seni mural," ungkap Arif didampingi beberapa temannya saat meninggalkan Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (10/10/2013).
Tulisan 'Jogja Ora Didol' merupakan bagian dari 'Festival Mencari Haryadi'. Beberapa aktivis dan komunitas seni akan tetap melanjutkan kegiatan itu. Haryadi adalah wali kota Yogyakarta yang dianggap tidak mengakomodir kepentingan publik, terutama soal seni. Saat ini, pucuk pimpinan Yogyakarta itu berada di Amerika Serikat untuk mengikuti pelatihan.
(bgk/trw)










































