Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono mengatakan pihaknya mengerahkan 1 SSK personel atau 125 orang yang disebar di kawasan PN Semarang. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan.
"Ada 125 personel. Ada di pintu gerbang, ruang tahanan, dan beberapa titik lainnya," kata Djihartono kepada detikcom, Kamis (10/10/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang tidak ada instruksi untuk ke sini. Lha wong sedikit saja polisinya sudah sebanyak ini, apalagi kalau kami banyak?" ujarnya.
Tiga orang yang menjadi terdakwa adalah Soni Haryono yang dijerat pasal 311 ayat (5) Undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Satrio Yuono dan Bayu Agung dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951.
Soni adalah sopir mobil Avanza AB 1705 SA yang menabrak warga, Tri Munarti hingga tewas saat terjadi bentrok antara warga dan FPI. Sedangkan dua terdakwa lainnya kedapatan membawa sajam. Adapun empat warga yang ikut disidang terkait bentrokan adalah Agus Riyadi, Edi Bowo Dwi Yanto, Paido dan Godi Kulkarimah.
(/)











































